
Sekda Intruksikan Aset Tanah Pemkab. Muara Enim Harus Terdata dan Wajib Bersertifikat
Hukum    Rabu 01 Juli 2020    15:56:03 WIBMuara Enim, https://www.humaspro.muaraenimkab.go.id -- Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Hasanudin, M.Si memimpin rapat pendataan dan pengelompokan klasifikasi aset tanah K1, K2, K dan K4 di ruang Rapat Serasan Sekundang pagi ini (01/07).
Dalam arahannya, Sekda mengatakan pendataan sertifikat tanah harus di pertegas, jangan sampai klasifikasi aset tanah ini berlarut-larut. Sekda juga meminta kepada Dinas/Instansi terkhusus Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mempercepat penyelesaian sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan milik Pemkab. Muara Enim, paling lambat berkas harus lengkap K1 diakhir Juli 2020 harus selesai, dan K2 harus selesai Oktober 2020.
Lebih lanjut, Sekda menambahkan jangan sampai Sertifikat tanah ini menjadi terus terhambat, jangan terjadi dikemudian hari tanah milik pemerintah, belum bersertifikat dan dibangun oleh masyarakat bisa memunculkan permasalahan baeu, jangan sampai ada konflik dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPKAD, H. Armeli mendri, S.E.,A.K., menjelaskan mengelompokan tanah K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat, K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, sementara K3 artinya status subjek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah. Adapun, K4 berarti tanah tersebut sudah memiliki sertifikat tetapi perlu perbaikan informasi pada peta.