
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Buka Sosialisasi Perpajakan Tahun 2020
Ekonomi    Rabu 01 Juli 2020    15:37:49 WIBMuara Enim, https://www.humaspro.muaraenimkab.go.id -- Dalam rangka meningkatkan penerimaan dan pengelolaan perpajakan sesuai dengan regulasi yang tepat, maka pagi ini (30/06) dilaksanakan Sosialisasi Perpajakan Tahun 2020 dan Penyelesaian Hasil Rekonsiliasi Penyetoran Pajak-pajak Pusat Semester II Tahun 2019. Acara yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim, Amrullah Jamaludin, S.E di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda ini, diikuti oleh para Bendahara Pengeluaran di Pemkab. Muara Enim.
Dalam sambutannya Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen Pemkab. Muara Enim dalam pelaporan penyetoran pajak, maka pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Bank Sumsel Babel sebagai Kas umum daerah (Kasda) terkait data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Kemudian pada tiap semester Pemkab. Muara Enim telah secara rutin melaporkan data terkait NTPN tersebut, dalam pelaksanaan rekonsiliasi bersama kepada KPPP Prabumulih dan KPPN Lahat sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Ia juga berpesan agar para bendahara pengeluaran, selaku pemungut dan penyetor pajak yang mengikuti kegiatan ini agar menyimak dengan seksama dan bertanya seluas-luasnya kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Prabumulih sebagai narasumber.
Plt. Kepala KPPP Prabumulih, Taufiq, S.E., MT disela sambutannya memuji Pemkab. Muara Enim sebagai salah satu daerah yang paling siap dalam penyelesaian data rekonsiliasi penyetoran pajak. Disamping itu, Pemkab. Muara Enim melalui Gerbang Serasan juga dinilai sangat aktif berkomitmen dalam melayani usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya secara tidak langsung sosialisasi perpajakan ini sangat penting karena akan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui pengetahuan perpajakan dari para bendahara pengeluaran di Pemkab. Muara Enim. Sosialisasi ini diisi dengan materi peraturan dan regulasi perpajakan, baik dari pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).